TATA TERTIB DAN IKRAR GURU







TATA TERTIB GURU 

  1. Berkewajiban datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

  2. Berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang pancasila.

  3. Memiliki kejujuran professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.

  4. Mengadakan komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan. 

  5. Menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.

  6. Memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.

  7. Secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.

  8. Menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja, maupun dalam hubungan keseluruhan.

  9. Secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru profesional sebagai sarana pengabdian.

  10. Melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.

  11. Memberikan teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.

  12. Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

  13. Memotivasi peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.

  14. Memberikan keteladanan dalam meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.

  15. Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status social ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.

  16. Mentaati tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.

  17. Berpakaian yang menutup aurat bagi yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi yang beragama lain


IKRAR GURU

  1. Menjunjung tinggi kedisiplinan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

  2. Membantu Kepala Madrasah dalam mensukseskan tujuan pendidikan

  3. Mematuhi segala tata tertib yang menjadi ketetapan lembaga pendidikan

  4. Mengedepankan ke-kompakan serta rasa kebersamaan dalam bertugas

  5. Tidak membuat kebijakan-kebijakan penting tanpa sepengetahuan Kepala Madrasah

  6. Tidak meninggalkan kewajiban, baik mengajar maupun tugas-tugas lain, kecuali setelah memberitahu pengelola Madrasah.

  7. Siap bahu-membahu membawa lembaga pendidikan kepada kemajuan dan kesuksesan bersama

  8. Memahami sepenuhnya berbagai ketentuan umum dewan Guru dan Tata Usaha MI Muhammadiyah 1 Plabuhanrejo Mantup.

  9. Jika di kemudian hari saya terbukti melalaikan beberapa ketentuan tata tertib yang ada, maka semua tugas dan kewajiban saya di Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah 1 Plabuhanrejo Mantup Lamongan dinyatakan selesai.



Azza Blog Pengajar di MI Muhammadiyah 1 Plabuhanrejo

Belum ada Komentar untuk "TATA TERTIB DAN IKRAR GURU"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel